REKENING KNRP KEPRI

Rekening KNRP KEPRI:


1. BSM Cab. Mukakuning Batam (Kode Bank : 451) a.n KNRP KEPRI No. Rek. 7017234204

Senin, 12 Januari 2009

Israel Penjahat Perang?

http://www.pks-kepri.org/artikel/opini/132-israel-penjahat-perang.html

12 Jan 2009

Israel Penjahat Perang?

Oleh : Suripto

(Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari FPKS dan Ketua Komite Nasional
untuk Rakyat Palestina Palestina)

Dengan ketus, Golda Meir--perdana menteri Israel pertama--langsung
menjawab, ''Palestina tak ada, sebagai bangsa, apalagi negara.''
Sebuah sikap politik yang penuh kebencian dan merenda sejarah panjang
perseteruan dua anak bangsa serumpun: Yahudi versus Palestina, yang
menelan korban tak bisa dihitung jumlahnya bagi suku bangsa terjajah
(Palestina). Kebencian yang pernah dilontarkan Golda Meir dan generasi
penerusnya ditindaklanjuti dengan sejumlah tindakan barbaristik yang
sangat biadab. Dan, hal ini sudah tak aneh di mata publik internasional.

Sayangnya, di saat suasana Natal yang sering dikumandangkan dengan
pesan-pesan kedamaian ataupun perdamaian di belahan mana pun,
Palestina kembali bergolak dengan kejadian yang dikotori dengan
mayat-mayat bergelimpangan dan lumuran darah. Itulah bombardir Israel
ke tengah Gaza selama beberapa hari lalu yang menewaskan ratusan
penduduk sipil bangsa Palestina, di samping yang luka-luka berat dan
hancur luluhnya berbagai infrastruktur seusai Hari Natal itu. Dengan
sedih sekaligus memprihatinkan, Natal 2008 'harus kita catat' gagal
menciptakan misi kemanusiaan, setidaknya di tengah Palestina, tempat
Bunda Maryam melahirkan putranya (Isa AS). Sebuah potret kegagalan
yang harusnya membangkitkan semangat kalangan Nasrani di berbagai
belahan dunia sebagai individu, komunitas, bahkan negara yang
merayakan Natal untuk mengambil prakarsa segera menghentikan agresi
yang sangat mengotori spirit kemanusiaan.

Fakta sungguh paradoks. Sejumlah negara 'Nasrani', termasuk Amerika
Serikat, justru menjustifikasi agresi biadab itu. Maka, sangat
dimaklumi jika saudara-saudara kita yang cinta kemanusiaan terpaksa
harus menunjukkan sikap (kritik pedas) kepada suku utamanya, seperti
AS, meski melalui kantor-kantor kedutaan, termasuk di Jakarta. Kini,
kita perlu buka baju subjektivitas (pro-kontra Israel) yang menggiring
tiadanya titik temu solusi. Yang perlu kita soroti tajam, bagaimana
menyikapi tindakan zionis yang menelan korban ratusan jiwa, di samping
luka-luka parah, apalagi para korbannya kebanyakan kaum sipil
(anak-anak dan kaum wanita). Agresi yang dilakukan oleh Israel, dari
kacamata apa pun, sulit untuk tidak dikategorikan sebagai tindakan
yang tidak berperikemanusiaan.

Realitas menunjukkan bahwa pembombardiran yang dilakukan Israel bukan
hanya melampaui batas, tapi sungguh-sungguh biadab, yang tingkat
penderitaannya tidak hanya hari ini atau beberapa bulan setelahnya.
Karena itu, sikap politik dunia yang harus dibangun bukanlah sekadar
menggiring dunia (Dewan Keamanan PBB) mengeluarkan resolusi gencatan
senjata atau mengutuk, apalagi hanya menyesalkan. Hal ini karena sikap
politik Israel bukan hanya mengabaikan suara dunia, tapi jika
mengindahkan pun, tidak konsisten. Hal ini tak pernah membuat para
pemimpin zionis mengakhiri kebiadabannya. Jika penghentiannya bersifat
sesaat, akan selalu diulangi lagi kebiadabannya. Apalagi, kepentingan
subjektifnya merasa terancam dan terganggu.

Belajar dari perangai politik zionis itu kiranya menjadi krusial jika
pemimpin Israel--siapa pun yang berkuasa--harus digiring ke statuta
hukum yang sangat keras: dinilai sebagai penjahat perang akibat agresi
biadabnya. Inilah kategori yang tak pernah diformat dalam kerangka
mengakhiri konflik rasial yang berkepanjangan di antara dua anak
bangsa serumpun itu hingga kini. Jika kita buka lembaran historis
dunia, kategorisasi itu (penjahat perang) relatif mampu mengakhiri
konflik etnik. Sekadar contoh faktual yang dapat kita petik dari
perang 1992-1995 di Bosnia-Herzegovina, di mana tentara Serbia Bosnia
membantai sekitar 8.000 kaum Muslim pada Juli 1995, sebuah peristiwa
yang disebut-sebut sebagai pembantaian yang paling mengerikan sejak
akhir Perang Dunia II. Akibat tindakan pembasmian etnik ini,
Pengadilan Militer Internasional di Den Haag memutuskan penjahat
perang kepada Milenko Trifunovic, Brano Dzinic, dan Radovan Karadzic
(mantan presiden Serbia Bosnia) yang masing-masing dikenai hukuman 42
tahun. Juga, kepada Milos Stupar, Slobodan Jakovljevic, dan Branislav
yang masing-masing harus menjalani hukuman selama 40 tahun.

Yang perlu digarisbawahi, penyeretan mereka ke meja hijau dan
pengenaannya sebagai penjahat perang benar-benar mengakhiri kondisi
perang etnik di tengah Serbia Bosnia. Bahkan, akhirnya, bisa hidup
berdampingan dengan masyarakat Muslim Bosnia-Herzegovina, sebuah
'komponen' anak bangsa yang sama-sama warga besar bekas negara
Yugoslavia. Contoh yang masih segar itu kiranya layak diterapkan untuk
melihat serangan Israel terhadap anak bangsa Palestina. Namun, dapat
diprediksi, negara-negara maju, seperti AS atau dari komponen Eropa,
bukan hanya tak sependapat dengan kategorisasi itu, tapi akan melawan
gerakan kategorisasi itu, termasuk hak veto jika kondisi politiknya
masuk ke ranah Dewan Keamanan PBB. Namun, reaksi subjektif mereka
dapat di-counter dengan Konvensi Geneva (KG). Berdasarkan beberapa
pasal yang dilahirkan pada 12 Agustus 1949 itu, bombardir Israel
'menabrak' beberapa pasal KG, antara lain Pasal 16 (kejahatan terhadap
perdamaian dan keamanan umat manusia, termasuk kejahatan agresi),
Pasal 17 (kejahatan genosida), Pasal 18 (kejahatan terhadap
kemanusiaan)

, dan Pasal 20 (kejahatan perang). Pasal-pasal ini cukup
tepat untuk menjerat para pemimpin atau perancang atau pelaksana dari
Israel yang melakukan operasi militer di tengah Gaza itu. Jika kita
analisis keempat pasal tersebut, fakta politik menunjukkan bahwa
negeri zionis sejak berdirinya pada 14 Agustus 1948 hingga kini terus
menciptakan ketidakdamaian, terutama kepada bangsa Palestina, baik
secara masif maupun sporadis.

Sejak pendudukannya pada 1949 di Kota Suci Jerussalem, Israel terus
memperluas pendudukannya pada 1967 dengan menguasai seluruh wilayah
Palestina, bahkan sampai ke Sinai dan Dataran Tinggi Golan. Kejahatan
yang dilakukan Israel terhadap kemanusiaan tak pernah berhenti.
Bahkan, pada 1982, ketika berhasil mengepung sebagian wilayah Lebanon
selatan, masyarakat Palestina di kamp-kamp Sebra dan Satilla menjadi
sasaran pembantaian (genosida) dalam jumlah ribuan jiwa. Jumlah
pembantaian etnik ini belum termasuk pembantaian secara militeristik,
dalam jarak dekat ataupun jauh seperti yang baru-baru ini dilancarkan.
Secara kuantitatif, korban anak bangsa Palestina sudah sulit dihitung.

Mencermati kejahatan serius Israel itu sungguh tepat memberlakukan
keempat pasal KG, apalagi korban yang menjadi sasaran utama
serangannya adalah masyarakat sipil. Padahal, menurut Konvensi Geneva
IV, jelas-jelas harus dilindungi (the protected persons). Tidak hanya
dalam waktu perang (bilateral ataupun konflik internal), tapi dalam
waktu damai. Apalagi, keberadaan warga sipil dari sebuah negara yang
berbeda mempunyai kedaulatan. Sekali lagi, siapa pun dari unsur Israel
yang secara aktif berperan dalam memerintahkan perencanaan, persiapan,
inisiasi, atau memicu terjadinya sebuah agresi haruslah bertanggung
jawab atas kejahatan agresinya, baik sebagai kepala negara maupun
aparat yang menjadi pemimpin (leader) atau penyelenggara (organizer).
Semua itu harus diseret ke pengadilan militer internasional. Kita
perlu meneropong, sampai sejauh mana prospek penyeretan para agresor
Israel ke meja hijau internasional? Cukup diragukan memang.
Landasannya, manusia zionis berada di mana-mana. Mereka, sebagai warga
negara atau pemimpin strategis di sejumlah negara maju, memegang peran
penting di lembaga-lembaga internasional, termasuk di Mahkamah
Internasional atau Pengadilan Militer Internasional. Dan, yang tak
kalah strategisnya adalah kekuasaannya di industri media massa. Dalam
konteks ini, manusia-manusia zionis sangat berkepentingan untuk
melakukan counter terhadap isu Israel sebagai penjahat perang.

Kini, dunia Islam ataupun masyarakat Muslim di seantero dunia,
setidaknya para pecinta kemanusiaan, perlu menggalang sikap: Israel
memang penjahat perang. Pembangunan opini ini perlu dikembangkan
secara masif-produktif dan diembuskan secara internasional. Misalnya,
melalui PBB atau negara-negara maju dengan mengembangkan opini tentang
Israel sebagai penjahat perang yang akan dihadapkan pada dilema. Di
sisi lain, yang pro-Israel akan menolak kategorisasi itu. Padahal,
fakta kebiadaban dengan melakukan kejahatan serius terhadap
kemanusiaan sulit dibantah. Hal ini akan membuat sebuah kemungkinan:
pemprosesan hukum untuk kejahatan Israel. Targetnya jelas: penghentian
nafsu pembantaian etnik (bangsa) tertentu di muka bumi ini, yang
memang harus dilindungi. Tanpa penegakan hukum ini (status Israel
sebagai penjahat perang) akan terjadi instabilitas di tengah dua
negara yang dilanda konflik itu dan menjadi potensi destabilitas
dunia. Di sinilah urgensi kesadaran negara-negara adidaya jika
sungguh-sungguh menghormati hak-hak kemanusiaan.

Kini, masyarakat internasional akan menonton, adakah negara-negara
maju yang tergerak untuk menyupermasikan jati diri manusia yang harus
dihormati atau justru hipokrasi dan terus bermain double standard?
Upaya hukum internasional: 'Israel sebagai penjahat perang', akan
menjadi kejelasan sikap yang sesungguhnya di antara komitmen
kemanusiaan dan hipokrasi itu. Kita tunggu.
(Sumber : Republika)

http://www.pks-kepri.org/artikel/opini/132-israel-penjahat-perang.html